Menaker Minta Masyarakat Laporkan Perusahaan PHK Karyawan Jelang Lebaran dan Tidak Bayar THR

INIHARI.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan agar melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang hari raya Idul Fitri.

Namun demikian Ida mengaku belum menerima laporan perusahaan yang melakukan PHK jelang hari Raya.

“Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” ungkap Menaker.

Sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan terkait kendala pembayaran THR, kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.

Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omzet tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.

Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.(*)

Sumber: okezone

 

Exit mobile version