Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Setiap Pemda Wajib Terapkan Enam Standar Pelayanan Minimal

INIHARI.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan agar setiap Pemerintah Daerah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Tito mengatakan, penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.

Pernyataan itu disampaikan Mendagri saat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan kinerja penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jakarta, Jumat (23/5/2025).

“Ini (enam pelayanan dasar) wajib, dan ini bentuk kehadiran negara. Dan ini kewajiban bagi pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meskipun kondisi masing-masing daerah berbeda, enam pelayanan dasar tersebut harus dikerjakan oleh seluruh Pemda. Apalagi Indonesia tengah menuju status sebagai negara maju pada tahun 2045.

Dirinya berharap, pemberian penghargaan ini bisa menggugah semua kepala daerah dalam meningkatkan kinerja SPM. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemda penerima penghargaan yang menunjukkan kesungguhan dalam menerapkan SPM.

“Kemudian bagi [Pemda] yang belum [menerima penghargaan], ya saya mohon bisa tergelitik untuk bangkit,” tandasnya.(*)

Penulis: *Editor: Ferry Susanto
Exit mobile version