banner 728x250

Merasa Didiskriminasi Pemkab Lamtim, LSM KAMPUD Meradang dan Ajukan Protes Keras ke Bupati Dawam Raharjo

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Timur, inihari.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur menyayangkan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur dibawah kepemimpinan Bupati Dawam Raharjo yang menjalankan roda pemerintahan berdasarkan suka dan tidak suka dan/atau diskriminasi.

Hal ini nampak dari sejumlah acara-acara nasional yang diperingati oleh Pemerintah Daerah tidak mengundang seluruh unsur elemen organisasi masyarakat yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Timur.

banner 325x300

Seperti dalam acara pelaksanaan upacara peringatan hari lahir Pancasila tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di halaman Kantor Bupati Lampung Timur.

“Kita sangat prihatin dan mengecam keras terhadap gaya kepemimpinan Bupati Dawam Raharjo, dalam kebijakannya lebih mengarah dalam upaya diskriminasi organisasi, hal ini nampak sekali dalam undangan memperingati hari lahir Pancasila hanya organisasi tertentu yang notabane memiliki kedekatan dengan pemerintah yang diundang oleh Beliau”, tegas Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kab. Lampung Timur pada Kamis (6/6/2024) sore.

Aktivis pro demokrasi yang dikenal low profil itu menyayangkan dan meminta pihak Pemda Lampung Timur tidak membeda-bedakan unsur-unsur organisasi masyarakat khususnya yang terdata di Bakesbangpol setempat untuk mendapatkan kesempatan yang sama, yaitu turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pemerintahan.

“Kalau hanya ormas-ormas tertentu yang diundang, sedangkan LSM tidak diundang, ini namanya membatasi ruang gerak LSM sebagai wadah kontrol sosial, dan mengeliminir partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan, apalagi Lembaga DPD KAMPUD Lampung Timur merupakan Lembaga yang resmi tercatat di Bakesbangpol setempat bahkan telah memiliki AHU dari Kementerian Hukum dan Ham, faktanya diperlakukan diskriminasi oleh Bupati Dawam Raharjo,” pungkas Fitri Andi yang juga bergelar adat Rateu Sriwijaya dari Buay Beliuk.

Dia berharap ke depan kebijakan Pemda Lampung Timur tidak lagi membeda-bedakan unsur-unsur Organisasi kemasyarakatan yang tercatat di Bakesbangpol Lampung Timur.

Sebagai informasi bahwa dalam acara memperingati hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2024 melalui surat Bupati Lampung Timur nomor 005/207/25-SK/2024 hanya sejumlah Ormas setempat yang diundang diantaranya, MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, FKUK, Parisada Hindu Daharma Indonesia, FKDM, FPK, MPAL, KNPI, PWI, PPI, IDI, IBI, PPNI, Karang Taruna, FKBN dan KONI. (rls)

banner 325x300
Penulis: Rls AdpimEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130