Bandar Lampung, Inihari.id — Anggota DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera menyelesaikan proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Mikdar, banyak aspirasi dari masyarakat yang disampaikan kepadanya terkait kejelasan jadwal penyerahan SK tersebut.
“Saya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat yang meminta kejelasan, mudah-mudahan disegerakan,” ujar Mikdar, Jumat (11/7/2025).
Legislator daerah pemilihan (dapil) Bandar Lampung itu juga mengimbau para PPPK agar tetap bersabar menunggu proses penyelesaian administrasi yang tengah dilakukan pemerintah.
“Saya mengerti, untuk menjadi PPPK ini tahapannya panjang sekali. Karena itu, kami minta Pemprov berusaha agar prosesnya bisa lebih cepat,” tambahnya.
Mikdar mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang berkomitmen menyerahkan SK bagi 5.469 PPPK pada akhir Juli 2025 — lebih cepat dari tenggat waktu pemerintah pusat pada Oktober 2025.
Selain itu, ia juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung mempercepat penyelesaian administrasi bagi 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua.
“Semakin cepat SK diserahkan, semakin cepat pula para PPPK ini bisa bekerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
















