BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, melayangkan interupsi keras dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (1/7/2025), terkait minimnya kehadiran pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Budiman menyesalkan absennya para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam agenda penting, yakni penyampaian pandangan umum fraksi terhadap program-program pemerintah daerah.
“Ini sangat disayangkan. Padahal yang dibahas menyangkut langsung kerja-kerja mereka,” kata Budiman di ruang rapat paripurna.
Ia meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) mencatat secara rinci tingkat kehadiran para pejabat struktural. Catatan tersebut, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
“Sekwan pasti punya daftar absensi. Ini harus menjadi catatan serius bagi gubernur,” tegas politikus senior Demokrat tersebut.
Tak hanya soal kehadiran, Budiman juga mengusulkan perubahan pola penyampaian pandangan fraksi. Menurut dia, urutan penyampaian tidak harus selalu dimulai dari fraksi partai pemenang pemilu.
“Fraksi PKS menyampaikan pandangan yang kritis dan substansial, tetapi disampaikan saat kursi hadirin mulai kosong. Ini sayang sekali,” ujarnya.
Ia menilai rotasi urutan penyampaian pandangan akan menjaga semangat kritik agar tetap terdengar saat ruang sidang masih dipenuhi peserta.
Respons Pemprov
Menanggapi interupsi Budiman, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, mengakui masih adanya kekurangan dalam kehadiran pejabat eselon II. Ia berjanji akan melakukan evaluasi ke depan.
“Beberapa eselon II sebenarnya hadir. Tapi karena waktu paripurna cukup panjang dan ada agenda penting lain yang tidak bisa ditinggalkan, jadi ada yang terpaksa meninggalkan forum,” ujar Marindo.
Kendati demikian, ia menegaskan paripurna tetap menjadi ruang penting bagi masukan legislatif. Pemerintah, kata Marindo, akan menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi.
“Kami berterima kasih atas masukan ini dan akan menjadikannya sebagai evaluasi. Ke depan, minimal harus ada perwakilan dari OPD meskipun pimpinannya tidak bisa hadir penuh,” pungkasnya.
Dua Agenda Paripurna
Rapat paripurna kali ini memuat dua agenda penting. Pertama, pembicaraan tingkat I berupa pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kedua, pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda usulan Pemprov Lampung, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.(*)