Pansus DPRD Lampung Sampaikan 8 Rekomendasi untuk Gubernur Terkait Temuan BPK

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan delapan poin rekomendasi umum kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Wakil Gubernur, Jihan Nurlela.

Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung pada Selasa (17/6/2025), melalui juru bicara Pansus, Budhi Condrowati.

Dalam laporannya, Budhi menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar tidak terus menjadi catatan berulang dari BPK setiap tahunnya.

Berikut delapan rekomendasi yang disampaikan Pansus:

1. Pembentukan Tim Tindak Lanjut

Gubernur diminta segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi untuk memastikan seluruh temuan BPK ditangani secara sistematis dan tidak kembali terulang.

2. Penyelesaian Temuan oleh OPD

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut dalam laporan BPK wajib menyelesaikan temuan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

3. Tindakan Tegas bagi Pelanggaran Berulang

Jika temuan yang sama terus berulang dan diduga terjadi karena unsur kesengajaan, maka pejabat atau pihak yang terlibat harus diberi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pengembalian Kerugian Daerah

Setiap kerugian negara, seperti kekurangan volume pekerjaan atau anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, harus segera dikembalikan ke kas daerah. Jika tidak dilakukan, Pemprov diminta melakukan blacklist terhadap kontraktor atau pihak ketiga yang terlibat. Bila masih gagal, maka kasus disarankan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

5. Pengelolaan Pendapatan Daerah

Target pendapatan, terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus disusun secara realistis dan berbasis potensi riil.

Pemprov perlu mengoptimalkan sektor-sektor belum tergarap maksimal, seperti pemanfaatan air permukaan dan retribusi alat mesin pertanian.

Tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan perlu diperkuat dan didukung sistem digital monitoring.

Regulasi yang belum jelas harus segera diatur dalam bentuk Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

6. Pengelolaan Belanja Daerah

Perencanaan dan penganggaran belanja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk mencegah defisit struktural.

Seluruh belanja harus mengacu pada klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait belanja modal dan barang/jasa.

7. Pengelolaan Aset dan Kas Daerah

Pemprov harus mengoptimalkan pencatatan, pemeliharaan, dan pengawasan aset agar akurat tercatat dalam neraca.

Likuiditas kas daerah perlu dijaga agar tidak kembali mengalami penurunan drastis seperti pada periode 2021–2024.

Manajemen aset tetap dan persediaan, terutama di rumah sakit, dinas pendidikan, dan biro umum, harus ditingkatkan.

8. Penguatan Fungsi Pengawasan Internal

Inspektorat diminta memperkuat fungsi audit dan pengawasan terhadap belanja serta pelaksanaan program di OPD.

Pemprov juga didorong meningkatkan kapasitas SDM agar memahami regulasi keuangan dan pelaporan secara lebih baik.

“Delapan rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah ke depan,” kata Budhi Condrowati.(Fesa)

Exit mobile version