BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Provinsi Lampung mengungkap adanya dugaan penyimpangan keuangan senilai Rp7,5 miliar di lingkup Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung.
Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, dalam rapat paripurna pembahasan LHP BPK yang digelar Senin (17/6/2025), memaparkan bahwa salah satu temuan utama menyangkut pengelolaan pendapatan dari penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Dari hasil pemeriksaan, tercatat pendapatan sewa alsintan sebesar Rp4,4 miliar yang tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan di rekening brigade alsintan yang tidak memiliki dasar hukum dalam APBD 2024,” ujar Budhi.
Tak hanya itu, Pansus juga menemukan adanya pengeluaran sebesar Rp3,1 miliar untuk biaya pemeliharaan alsintan yang juga tidak tercantum dalam dokumen anggaran resmi pemerintah daerah. Transaksi ini dinilai tidak akuntabel karena berada di luar sistem pengelolaan keuangan daerah yang sah.
Lebih lanjut, Budhi menyampaikan bahwa pemungutan retribusi penyewaan alsintan selama ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Hal ini berdampak pada potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280,5 juta.
“Bentuk pelanggaran ini tidak hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Budhi.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di dinas tersebut, dengan nilai total sebesar Rp4,56 juta. Dana tersebut diwajibkan untuk segera dikembalikan ke kas daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pansus DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya kepada Gubernur.
“Kami merekomendasikan agar seluruh pendapatan sewa alsintan diintegrasikan ke dalam sistem APBD. Selain itu, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan serta penertiban terhadap praktik pengelolaan keuangan di luar sistem resmi,” kata Budhi.
Dalam kesempatan itu, Budhi juga memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bany Ispriyanto, agar tidak mengulangi praktik pengelolaan dana di luar mekanisme resmi.
“Jika praktik semacam ini terus berlanjut, maka kepala dinas bisa dikenai sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum,” tegasnya.
Rapat paripurna DPRD Lampung ini menjadi bagian dari upaya pengawasan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.(*)