Parah! Anggota DPRD Lampung Selatan, Benny Raharjo Diduga Terlibat Penipuan Seorang Ibu Rumah Tangga

LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID – Anggota DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo, dipanggil Polsek Jati Agung, Lampung Selatan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Benny diduga terlibat persekongkolan penipuan yang dilakukan oleh adik kandungnya, E Ambar Rahayu terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Asdiana, warga Jl. Pulau Sanama Gg. Subur 7, Lk 1 RT 07, Way Halim, Bandar Lampung.

Asdiana melaporkan kasus penipuan dirinya ke Polda Lampung pada 17 Januari 2024, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polda Lampung Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Karena kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Jati Agung, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polsek Jati Agung.

Asdiana diketahui melaporkan E Ambar Rahayu selaku Direktur Utama PT. Citra Cemerlang Indonesia Jaya yang merupakan adik kandung Benny Raharjo.

Dari uraian laporan polisi tersebut, diketahui jika pada tanggal 04 Oktober 2013 lalu sekira pukul 20 WIB, terlapor E Ambar Rahayu bersama dua temannya Vivin dan M Arsi mendatangi rumah pelapor bermaksud meminjam uang sebesar Rp 80 juta.

Alasan mereka uang itu untuk membayar gaji karyawan PT Citra Cemerlang Indonesia Jaya. Mereka berjanji akan memberikan imbalan komisi sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.

Karena tergiur janji akan diberikan imbalan Rp 5 juta setiap bulannya, pelapor akhirnya menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp 80 Juta secara tunai, diterima langsung oleh Vivin disaksikan rekannya M Arsi. Sebulan kemudian pada 04 November 2013, Asdiana secara lisan mempertanyakan hutang tersebut dan meminta agar uang itu segera dikembalikan. Namun, ternyata terlapor menghilang dan tidak bisa ditemui lagi hingga saat ini.

Diwawancarai media inihari.id, Asdiana membenarkan soal laporan tersebut. Dirinya meminta pihak kepolisian bisa secepatnya memanggil terlapor.

“Iya mas benar, sudah saya laporkan ke Polda Lampung, tapi sekarang dilimpahkan ke Polsek Jati Agung,” ujar Asdiana.

Menurutnya peristiwa peminjaman tersebut terjadi 11 tahun lalu. Dirinya sudah berkali-kali berupaya menagih namun tidak pernah ditanggapi.

Disinggung keterkaitan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo dalam kasus tersebut karena saat dirinya menagih, Benny Raharjo yang menemui dirinya.

“Dia mengatakan karena Ambar adik kandungnya, dia mengatakan menjamin pinjaman tersebut dan memastikan akan dibayarkan. Tetapi hingga saat ini, jangankan pokoknya, janji untuk membayarkan komisinya saja tidak ada. Sepeserpun saya belum pernah terima uannya, ” ujar dia.

Disinggung mengapa setelah 11 tahun baru dilaporkan sekarang, Asdiana mengaku takut dan tidak berdaya. Dia sudah berusaha untuk menagih tetapi Vivin sebagai karyawan terlapor selalu menghalangi, dan justru dihadapkan dengan kakaknya Benny Raharjo.

Dari keterangan Asdiana, berdasarkan informasi yang didapatnya dari Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, saksi Vivin dan M Arsi sudah dimintain keterangannya oleh Polsek Jati Agung pada 7 Maret 2024 lalu. Sedangkan Benny Raharjo sendiri karna kesibukannya baru dipanggil pada Sabtu (6/4/204) lalu.

Asdiana berharap, terlapor dan semua yang terlibat persekongkolan jahat menipu dirinya bisa di proses hukum dan mendapat hukuman seadil-adilnya.

Sementara, Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Pesan yang dikirimkan inihari.id melalui WhatsApp belum dijawab, begitupun saat ditelp tidak diangkat, kendati teleponnya dalam keadaan aktif. (FSA)

 

 

Penulis: FSAEditor: Ferry Susanto
Exit mobile version