PESAWARAN, INIHARI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi – Supriyanto, dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (24/02/2025), yang menyatakan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat administratif terkait kelulusan pendidikan.
MK menyatakan bahwa Aries Sandi belum pernah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir di tingkat SLTA/SMA atau yang sederajat. Oleh karena itu, Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan oleh Aries Sandi dianggap cacat hukum secara materiil dan tidak dapat dijadikan sebagai dokumen pengganti ijazah SLTA untuk memenuhi syarat pencalonan.
“Berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta dalam persidangan, termasuk pengakuan pihak terkait pada sidang tanggal 17 Februari 2025, Mahkamah meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak pernah menyelesaikan pendidikan Kelas 3 SMA baik di SMA Arjuna maupun di lembaga pendidikan lainnya yang sederajat,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa penerbitan SKPI Paket Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi cacat hukum secara materiil. Dengan demikian, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilkada Pesawaran Tahun 2024.
Pilkada Pesawaran Akan Gelar PSU
Konsekuensi dari ketidakabsahan pasangan calon nomor urut 1 tersebut, MK memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran. MK menilai bahwa kekosongan posisi pasangan calon tidak bisa diisi oleh pasangan calon peringkat kedua secara otomatis, mengingat pentingnya legitimasi dan dukungan masyarakat.
“Dengan pertimbangan untuk menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat terhadap calon yang terpilih, MK memerintahkan KPU (Termohon) untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran Tahun 2024,” jelas Ridwan Mansyur.
Dalam PSU tersebut, pasangan calon nomor urut 1 tidak diikutsertakan. Namun, pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, tetap dapat berpartisipasi dalam pemungutan suara ulang. MK juga memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan nomor urut 1 untuk mendaftarkan calon baru, kecuali Aries Sandi Darma Putra.
“Partai pengusung masih diperbolehkan mengusung Supriyanto baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati,” tambahnya.
Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024, guna menjaga konsistensi data pemilih dalam proses PSU mendatang. (*)