PDIP Nilai Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun Langkah Tepat Sesuaikan Kewenangan Daerah

Bandarlampung,Inihari.id- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menilai langkah Pemerintah Provinsi Lampung mencabut Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun sudah tepat.

Pandangan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Yanuar Irawan, dalam rapat paripurna pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemprov Lampung, Kamis (9/10/2025).

Menurut Yanuar, pencabutan Perda tersebut merupakan penyesuaian terhadap pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sementara pendidikan dasar menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” ujar Yanuar.

Ia menjelaskan, substansi Perda Wajib Belajar 12 Tahun sudah tidak relevan karena mencakup jenjang pendidikan dasar yang bukan lagi kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu, keberadaan perda tersebut juga tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menegaskan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Dengan pencabutan Perda ini, Pemerintah Provinsi Lampung dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan pemerataan akses pendidikan menengah, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” kata Yanuar.

PDIP menilai langkah korektif tersebut penting untuk menjaga konsistensi hierarki peraturan perundang-undangan serta memperkuat asas otonomi daerah yang proporsional.

Selain soal pendidikan, Fraksi PDIP juga memberikan pandangan terhadap dua Raperda lainnya yang mengatur perubahan bentuk hukum Bank Lampung dan Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas. PDIP menilai transformasi ini perlu dilakukan untuk memperkuat daya saing, memperluas permodalan, dan memastikan pengelolaan yang lebih profesional.

Meski begitu, Fraksi PDIP mengingatkan agar pemerintah tetap menjaga kendali mayoritas kepemilikan saham demi menjamin orientasi pelayanan publik tidak bergeser oleh kepentingan komersial.

“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ketiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan,” tutup Yanuar.

Exit mobile version