BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela akan dipercepat dari jadwal semula 7 Februari 2025 menjadi 6 Februari 2025.
Perubahan jadwal tersebut dibenarkan Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang.
“Iya betul, kami sedang mempersiapkan perubahan jadwal dimaksud,” kata Gunarti saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, seprti dilansir dari Rilis.id, Rabu 22 Januari 2025.
Sebelumnya usulan perubahan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini disampaikan Mendagri, Tito Karnavian pada Rabu 22 Januari 2025.
Tito mengusulkan sejumlah opsi pelantikan kepala daerah tanpa sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito mengusulkan gubernur-wakil gubernur terpilih tanpa sengketa MK dilantik pada 6 Februari 2025.
“Opsi 1, gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis, 6 Februari 2025,” kata Tito.
Sementara sebelumnya Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih bakalan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.
Sebelumnya Binarti mengungkapkan Pemprov Lampung sudah berkoordinasi dengan Ditjen Otda Kemendagri mengenai jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030.
Hasil konsultasi dengan Ditjen Otda Kemendagri, belum ada perubahan jadwal pelantikan masih mengacu pada Perpres no 80/2024,” ujar Binarti, Kamis 16 Januari 2025.
Artinya, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung itu akan digelar pada 7 Februari 2025.
Untuk selanjutnya, Pemprov Lampung akan melakukan persiapan terkait pelantikan ini.
“Akan segera kita tindak lanjuti,” lanjutnya.
Sementara sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 pada Selasa 14 Januari 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Ahmad Giri Akbar, Ketua DPRD Provinsi Lampung memimpin langsung paripurna ini mengatakan dalam rapat paripurna ini telah menghasilkan persetujuan.
Di mana pengesahannya akan dikirimkan ke Kemendagri untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Selanjutnya surat akan dikirimkan oleh bagian persidangan karena prosesnya memakan waktu lima hari sejak pengumuman,” jelas Giri.
Dia juga meminta agar percepatan pelantikan dapat dilakukan. Karenanya setelah pembahasan di Badan Musyawarah langsung digelar paripurna.
Sementara sampai saat ini belum ada regulasi terbaru terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Karenanya DPRD Provinsi Lampung juga masih menggunakan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Perpres 80/2024 pada 7 Februari 2025.
“Namun kami juga masih menunggu kejelasan soal jadwal pelantikan. Karena sampai saat ini masih menggunakan perpres yang lama, jika nantinya ada perubahan kami akan menyesuaikan,” katanya.
Selanjutnya pelantikan sendiri akan dilakukan ditingkat pusat yaitu Kemendagri. Barulah Gubernur nantinya yang akan melantik Bupati/Walikota. (*)
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Dipercepat 6 Februari 2025
![](https://inihari.id/wp-content/uploads/2025/01/Logopit_1737527428114.jpg)