BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (8/8/2025).
Kesepakatan ini menandai babak penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Dalam struktur perubahan KUA-PPAS yang disepakati, proyeksi Pendapatan Daerahditetapkan sebesar Rp7,71 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,78 triliun, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp69,8 miliar sebagai bagian dari Pembiayaan Daerah.
Arah Anggaran untuk Pemerataan dan Kesejahteraan
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah yang disesuaikan dengan dinamika pembangunan dan perubahan asumsi ekonomi.
“Perubahan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud respons kami terhadap kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan ke depan. Saya mengapresiasi sinergi luar biasa antara Pemprov dan DPRD,” kata Jihan dalam sambutannya.
Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung turut menyampaikan laporan pembahasan yang menyetujui secara resmi struktur perubahan ini sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025.
Fokus Asumsi Makro dan Lingkungan
Dalam perubahan KUA-PPAS 2025, ditetapkan sejumlah asumsi makro ekonomi sebagai acuan, di antaranya:
-
Pertumbuhan Ekonomi: 5,20–5,50 persen
-
PDRB per kapita (ADHB): Rp54,5–60 juta
-
Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,70 poin
-
Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,00–3,79 persen
-
Angka Kemiskinan: 10,00–9,49 persen
-
Gini Rasio: 0,300–0,295
-
Inflasi: 2,50 ± 1 persen
-
Kemantapan Jalan: 78,29 persen
-
Nilai Tukar Petani: 129,23
-
Peningkatan PAD: 5,05 persen
-
Penurunan Emisi GRK: 15,32 persen
-
Penurunan Intensitas Emisi GRK: 62,79 persen
Siap Susun Raperda Perubahan APBD 2025
Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS, Pemprov Lampung segera melanjutkan tahapan berikutnya yakni asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah, sebagai dasar penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025.
“Kami berharap proses pengesahan Raperda Perubahan APBD dapat berjalan lancar, sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku,” ujar Jihan.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjaga kualitas perencanaan fiskal dan memperkuat arah pembangunan yang lebih adaptif, merata, dan berkelanjutan. (*)