BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat sinergi dalam pengelolaan sampah. Hal ini dibahas dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Lampung, Riski Sofyan, menyebut tujuh daerah yang sempat disanksi KLHK karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan perbaikan. “Masing-masing daerah bergerak dari praktik open dumping menuju controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.
Ia menambahkan, sejumlah daerah sudah menutup timbunan sampah dengan tanah, menambah sarana prasarana, bahkan mengalokasikan anggaran tambahan melalui APBD Perubahan. Riski berharap seluruh sanksi administratif bisa segera dicabut.
Selain evaluasi TPA, pertemuan juga membahas persiapan menghadapi kriteria baru Adipura. Dua syarat utama yakni tidak adanya TPS ilegal dan TPA berbasis controlled landfill.
Beberapa TPA yang sebelumnya disegel KLHK antara lain TPA Bakung (Bandar Lampung), TPA Tanjung Sari (Lampung Selatan), hingga TPA Margo Rahayu (Mesuji).
Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas nasional. “Secara umum ada perbaikan, termasuk tambahan anggaran di sejumlah daerah. Sinergi pusat dan daerah penting agar pengelolaan sampah berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.(*)