Petani Jagung Audiensi ke DPRD Lamsel, Minta Peninjauan Ulang Skema Penyerapan oleh Bulog

LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID — Puluhan perwakilan kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan menggelar audiensi bersama Komisi II DPRD setempat, Senin (16/6/2025). Mereka menyampaikan aspirasi terkait perubahan kebijakan penyerapan jagung oleh pemerintah melalui Perum Bulog.

Audiensi yang juga dihadiri Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan itu menyoroti penerapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terhadap jagung, yang dinilai tidak berpihak pada petani.

Menurut Ketua Koordinator Poktan dan Gapoktan Lampung Selatan sekaligus mitra resmi Bulog, Suyatno, pemerintah telah menetapkan HPP jagung sebesar Rp 5.500 per kilogram dengan kualitas kering simpan, yakni kadar air maksimal 14 persen. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025.

“Padahal sebelumnya, pada Maret dan April, jagung petani bisa diserap dengan standar kering panen yang kadar airnya masih di kisaran 30–35 persen. Inilah yang kami harap bisa ditinjau kembali,” ujar Suyatno.

Petani Sulit Penuhi Standar Baru

Suyatno menjelaskan, mayoritas petani tidak memiliki fasilitas pengering yang memadai untuk mencapai standar kadar air 14 persen. Alhasil, jagung hasil panen tidak bisa dikirim ke Bulog, meski HPP telah ditetapkan.

“Jika patokannya tetap 14 persen kadar air, maka hampir semua petani tidak bisa menjual ke Bulog. Ini membuat kami hanya bisa menjual ke pasar bebas, dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp 3.000 sampai Rp 3.500 per kilogram,” jelasnya.

Kondisi ini, kata Suyatno, sangat bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. “Harapan kami, skema penyerapan kembali seperti semula, agar petani benar-benar bisa menikmati harga HPP,” tegasnya.

Dibandingkan dengan Gabah

Dalam kesempatan itu, perwakilan petani juga membandingkan kebijakan HPP jagung dengan gabah. Saat ini, pemerintah menetapkan HPP gabah Rp 6.500 per kilogram dengan kualitas kering panen.

“Kalau gabah bisa diserap langsung dengan kondisi kering panen, mengapa jagung tidak bisa? Padahal sama-sama dari petani. Ini yang menurut kami tidak adil,” ujarnya.

Aspirasi Disampaikan ke Pemerintah Pusat

Suyatno menyebut, pada 28 Mei lalu, perwakilan petani sudah bertemu dengan sejumlah pejabat di Jakarta, termasuk di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan Komisi IV DPR RI. Mereka menyampaikan keberatan dan meminta agar regulasi HPP jagung ditinjau ulang.

“Kami tidak menolak penetapan HPP. Tapi tolong disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, di petani,” ujarnya.

Ia menegaskan, perjuangan ini bukan demi kepentingan tengkulak atau pelaku usaha tani semata, melainkan demi menciptakan keseimbangan harga antara petani, konsumen, dan pelaku pasar lainnya.

Komisi II DPRD Lamsel Terima Aspirasi

Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, Syaiful Azumar, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti masukan tersebut dan menyampaikannya ke instansi berwenang di tingkat pusat.

“Kami akan kawal aspirasi ini dan akan segera menyampaikan ke kementerian terkait agar ada kebijakan yang lebih berpihak kepada petani,” kata Syaiful saat menerima audiensi.

Audiensi turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II Amelia Nanda Sari, Sekretaris Kasmani, dan anggota komisi Edo Saputra Wijaya, Supriyati, Fitri Purwanti, serta Suhadirin. Sementara dari pihak eksekutif hadir perwakilan dari Dinas TPH dan Perkebunan Lamsel.

Total sebanyak 18 orang perwakilan Poktan dan Gapoktan hadir dalam pertemuan tersebut, berasal dari Kecamatan Bakauheni, Ketapang, Penengahan, Sragi, Kalianda, Sidomulyo, Natar, dan Rajabasa.(Fesa)

Exit mobile version