INIHARI.ID – Pringsewu : Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan menyerahkan laporan pertanggungjawaban ke DPRD Pringsewu. Penyerahan dilakukan pada rapat paripurna perdananya sebagai kepala daerah, Senin (25/3/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pringsewu Suherman, dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, serta 28 dari 40 anggota legislatif setempat.
Pada pidatonya Marindo mengatakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ya, itu sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023,” kata Marindo.
Di mana menurutnya, secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ 2023 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
Kemudian pada ayat dua kata Marindo, ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
Kemudian pada ayat tiga disebutkan bahwa LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat dua ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.
Marindo menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu.
Terimakasih itu dalam hal dukungan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. (*)