Bandar Lampung, inihari.id – Pj Gubernur Lampung, Samsudin membantah isu pemekaran tiga kabupaten baru di Lampung. Menurut Samsudin pemerintah pusat saat ini masih memberlakukan moratorium.
Adapun kabar wilayah yang akan dijadikan kabupaten baru di Provinsi Lampung yakni Kecamatan Natar di Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung, Kecamatan Sungkai di Lampung Utara menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, serta Kecamatan Seputih di Lampung Tengah direncanakan menjadi Kabupaten Seputih.
Kepada wartawan, Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan bahwa rapat yang dilakukan Menteri Dalam Negeri bersama DPR RI yakni untuk meminta pembahasan serta kajian lebih dalam mengenai 26 RUU.
“Beberapa waktu lalu Mendagri mengadakan rapat dan meminta kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan serta kajian lebih dalam mengenai 26 RUU kabupaten dan kota tersebut, dan untuk penerapan di daerah masih membutuhkan waktu yang panjang,” katanya, Rabu (26/6/2024).
“Ini masih dalam kajian lebih lanjut karena masih dalam masa moratorium atau penundaan. Sehingga untuk sementara waktu tidak ada pemekaran daerah baru,”sambungnya.
Samsudin menegaskan, hingga saat ini, Presiden Joko Widodo tidak pernah mengeluarkan surat menyetujui pembentukan tiga Kabupaten baru yang beredar di banyak media massa.
Samsudin, kepada media, Rabu (26 Juni 2024).
Dijelaskannya, fakta sebenarnya bukanlah Presiden Jokowi yang menyetujui. Informasi yang akurat adalah soal pengkajian tentang 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/kota.
“RUU tersebut bukan sajak terkait Provinsi Lampung, tetapi juga Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Riau dan Sumatera Barat,” terangnya.
Adapun rencana penerapan 26 RUU itu, saat ini masih menunggu tahap selanjutnya dalam pembahasan oleh DPR RI.
Diketahui, kabar pemekaran Kabupaten di Lampung senter di media massa dan media sosial.
Presiden dalam hal itu, disebut telah merestui pembentukan 3 Kabupaten baru di Provinsi lampung.
Hampir semua media massa dan akun berita di media sosial menulis diksi “Merestui”, maupun “Menyetujui” pembentukan tiga Kabupaten baru tersebut.
Bahkan dalam hal pemberitaan, juga disebutkan nama ketiga Kabupaten yang dimaksud, yakni Kabupaten Natar Agung (Pemekaran dari Lampung Selatan), Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (Pemekaran Lampung Utara), dan Kabupaten Seputih (Pemekaran Lampung Tengah).
Dalam hal pemberitaan itu, sebagian besar media tersebut merujuk pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024, pada 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.
Surpres itu disebut menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI. (*)