Polda Lampung Tangkap Pelaku Begal Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih DPO

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Polda Lampung berhasil menangkap salah satu pelaku pembegalan sepeda motor yang menimpa seorang anak di bawah umur, yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6/2025), setelah video kejadian yang terekam CCTV tersebar luas dan mengundang keprihatinan publik.

Aksi kejahatan itu terjadi di Jalan RA Basid, Kampung Sinar Semendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang anak kecil terseret sejauh tujuh meter saat berusaha mempertahankan sepeda motornya yang dirampas pelaku.

Korban diketahui bernama Ari Dwi Saputra (10), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Fajar Baru. “Pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan orangtua korban, lalu meminta diantar ke rumah,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa.

Dalam perjalanan, pelaku yang berboncengan dengan temannya mendadak menarik gas dan mengangkat ban depan motor, menyebabkan korban terjatuh. Korban sempat memegang bagian belakang motor dan terseret beberapa meter sebelum akhirnya melepaskan genggamannya.

“Pelaku yang kami tangkap bernama Peri Siswanto, warga Desa Gunung Tapak, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Zaldy. Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan di kediamannya oleh tim Resmob Jatanras Polda Lampung.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warnanya dengan stiker merah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga pelaku tersebut merupakan residivis.

Korban sendiri telah mendapatkan perawatan dan kini dalam kondisi sehat. “Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lain,” ujar Zaldy.(*)

Exit mobile version