BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah yang akan berlaku mulai tahun 2029.
Menurut Lesty, putusan MK merupakan produk hukum tertinggi yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia menilai daerah wajib menyesuaikan diri terhadap kebijakan tersebut.
“Kalau di daerah sifatnya tentu mengikuti saja. Putusan ini juga masih akan dibahas lebih lanjut di DPR RI, dan tentu saja akan ada pro dan kontra,” ujar Lesty saat ditemui di Bandar Lampung, Selasa (1/7/2025).
Terkait potensi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari perubahan jadwal Pemilu dan Pilkada, Lesty mengaku hal tersebut menjadi tantangan tersendiri.
“Secara pribadi saya berpandangan lima tahun merupakan waktu yang cukup. Kalau ditambah, pasti akan muncul pandangan yang beragam, ada yang menilai positif, ada juga yang negatif,” katanya.
Namun begitu, Lesty menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti dan menjalankan segala keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Yang jelas, apapun putusan MK, kami siap menjalaninya,” ujarnya.
Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah.
Pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilihan legislatif tingkat daerah (DPRD provinsi dan kabupaten/kota) akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota.
MK juga menyatakan bahwa pemungutan suara untuk Pilkada dan Pileg daerah dapat dilaksanakan dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Selanjutnya, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan, digelar pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, dikutip dari Kompas.com.
Putusan ini sekaligus mengubah format pemilu serentak yang sebelumnya diterapkan pada 2019 dan 2024.(*)