BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (19/8/2025).
Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sekaligus disertai rancangan peraturan gubernur mengenai penjabaran Perubahan APBD sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi kerja keras DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, dalam pembahasan Raperda. Ia menilai, persetujuan bersama ini menunjukkan soliditas antara eksekutif dan legislatif.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti kuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD untuk menghadirkan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian atas dinamika pembangunan agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Mirza.
Ia menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar formalitas anggaran, melainkan instrumen penting untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Lampung.
“Semoga setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Provinsi Lampung senantiasa mendapatkan bimbingan, kemudahan, serta keberkahan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ucapnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, Kepala BPKP Perwakilan Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kuniawan, serta sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.(*)