Realisasi Pajak Bandar Lampung Capai 108 Miliar

INIHARI.ID – Bandar Lampung : Hingga 19 Maret 2024, realisasi pajak daerah dari 10 jenis pajak di Bandar Lampung capai Rp108 miliar.

“Adapun jumlah realisasi pajak di Bandar Lampung mulai dari pajak hotel hingga Maret 2024 capai Rp10 miliar dari target Rp42 miliar atau sekira 24,4 persen, ” kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung, Gunawan, Selasa (20/3/2024).

Selain itu urainya, dari retribusi parkir target dari Rp3 miliar terealisasi 54 persen.

Selanjutnya, retribusi pajak restoran terealisasi 22,8 persen atau Rp 27 miliar dari target Rp 122 miliar.

Pajak hiburan dari target Rp 20 miliar teraliasai 28 persen atau Rp 5,6 miliar.

“Kemudian pajak listrik, dari target Rp 124 miliar teraliasai 27 persen atau Rp 34 miliar,” ujarnya.

Kemudian pajak rekalame dari target Rp 29 miliar terealiasai Rp 7,2 miliar atau 25 persen.

“Pajak air tanah target Rp3,5 miliar terealisasi 21 persen atau Rp721 juta,” bebernya.

Pajak mineral bukan logam target Rp 200 juta terealisasi 103 persen atau Rp 210 juta.

Lalu PBB, Rp 95 miliar saat ini terealisasi Rp 3,1 miliar atau 3,62 persen.

“PPHTB target Rp113 miliar terealisasi Rp18 miliar lebih atau sekira 16 persen,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

Exit mobile version