Rektor Unila Bantah Kondisikan Pemenang Proyek RSPTN, Itu Fitnah Menyakitkan!

INIHARI.ID – Bandar Lampung: Pihak Universitas Lampung (Unila) membantah secara resmi tudingan telah mengkondisikan proyek Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.

Hal itu ditegaskan Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani saat menggelar konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Selasa sore (19/03/2024).

Menurut Prof Lusmeilia Pembangunan RSPTN Unila tidak ada kaitannya dengan rektor, karena gedung itu dibangun dengan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB).

“Sehingga semua aturan terkait tender dan persyaratan mutlak ditetapkan oleh ADB. Jadi tidak ada hubungannya antara Unila dan proses tender tersebut. Unila hanya mendapatkan manfaat dari berdirinya RSPTN tersebut,” tegasnya.

Bahkan pokja untuk proses tender ini, juga dari Kementerian (PUPR) yang punya kapasitas yang luar biasa.

“Jadi tidak mungkin bahwa saya secara pribadi bisa melakukan persekongkolan seperti yang banyak disebarluaskan di media,” ujarnya.

Rektor Unila juga mengaku tudingan persekongkolan dan pengondisian proyek adalah fitnah yang besar dan sangat menyakiti pihak Unila, termasuk ribuan mahasiswa di kampus tersebut.

“Itu sangat menyakitkan dan itu adalah fitnah yang besar untuk diri saya, untuk Universitas Lampung, untuk 39.000 lebih mahasiswa. Dan saya berharap adanya kejelasan ini mudah-mudahan rekan-rekan media bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa proses tender sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan sangat ketat sekali,” ujarnya.

“Di mana tender proses dari ADB dan prosesnya itu sangat-sangat ketat. Dari 150 sampai 180-an yang mendaftar hanya 5 yang memasukkan penawaran,” imbuhnya.

Penjelasan Rektor Unila sekaligus menyoroti kesalahpahaman media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), padahal yang berlaku adalah regulasi /aturan dari ADB.

“Dan ternyata itu memang sesuai, makanya ADB memberikan persetujuan,” pungkasnya. (*)

 

 

Exit mobile version