Way Kanan, imihari.id – F (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, berhasil ditangkap Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan.
F diduga salah satu pelaku penyerangan terhadap anggota Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) yang sedang menggelar aksi damai di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan pada Kamis malam, 8 Agustus 2024 lalu.
Akibat penyerangan secara brutal dengan senjata tajam itu, seorang anggota Ormas LMPI terkena luka bacokan di tangan dan bagian punggung. Beruntung bentrokan tidak sampai memakan korban jiwa.
Pelaku F ditangkap petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan penangkapan F salah satu pelaku terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut.
Saat di tangkap, terang Umi pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat diperiksa pelaku F mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat,” ujarnya.
Umi Fadilah juga menegaskan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya.
“Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)