Sekda Lampung Tekankan Penerapan SRIKANDI di Seluruh Perangkat Daerah

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat implementasi aplikasi SRIKANDI V3 di Ruang Kerja Sekda, Rabu (20/08/2025). Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) merupakan langkah tindak lanjut Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bertujuan mempermudah tata kelola kearsipan secara digital.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menyampaikan bahwa penerapan SRIKANDI telah hampir selesai di seluruh perangkat daerah, dengan satu unit perangkat daerah yang masih dalam proses. “Kami menargetkan implementasi selesai pada akhir bulan ini,” ujarnya.

Fitrianita juga menyebutkan, penerapan SRIKANDI berperan dalam peningkatan indeks reformasi birokrasi, khususnya di bidang digitalisasi arsip. “Tahun lalu, Lampung mencapai 87,63% dalam digitalisasi arsip dengan kategori memuaskan. Kami berharap tahun ini bisa lebih baik,” katanya.

Sekda Marindo Kurniawan menegaskan, penggunaan SRIKANDI adalah kewajiban bagi semua perangkat daerah. “Saya mengapresiasi kemajuan ini. Penerapan SRIKANDI harus dilaksanakan dengan penuh komitmen,” ujarnya. (*)

 

Exit mobile version