Singkong Resmi Jadi Komoditas Strategis dalam Perda Lampung

DPRD Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang menempatkan singkong atau ubi kayu sebagai komoditas strategis daerah di Lampung. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Bandar Lampung pada 29 Desember 2025.

Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola komoditas singkong, mulai dari perlindungan petani, keberlanjutan industri pengolahan, hingga menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa regulasi tersebut disusun dengan menempatkan kepentingan petani sebagai prioritas utama.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Lampung sepakat dengan rekomendasi perbaikan tata kelola komoditas singkong,” ujar Jihan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlanjutan industri pengolahan singkong di Lampung.

“Ini demi mengedepankan kepentingan petani, keberlanjutan industri, serta stabilitas ekonomi daerah,” tambahnya.

Melalui Perda tersebut, singkong juga diarahkan menjadi komoditas prioritas Lampung yang diharapkan mampu mendorong swasembada pangan serta mendukung regenerasi petani di daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti regulasi ini melalui penyusunan aturan turunan serta langkah konkret bersama para pemangku kepentingan, sehingga perlindungan terhadap petani dan penguatan sektor pertanian dapat berjalan secara berkelanjutan.

Exit mobile version