Lampung Selatan, inihari.id. – Dua pria Nasrun Supada (44) dan Solihin (57) warga Desa Babulang dan Palembapang Kecamatan Kalianda, diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Opsnal Polres Lampung Selatan.
Kedua pelaku diduga terlibat sebagai penadah dan penjual kendaraan hasil kejahatan pencurian serta pemberatan (curat) yang dilakukan pelaku inisial Imron (DPO) di sebuah rumah warga, di Dusun Ketibung Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (9/5/2024) lalu.
Keduanya ditangkap berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda Beat berikut kunci kontak aslinya, sebuah STNK, dan sebuah surat keterangan dari koperasi simpan pinjam.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilaporkan korbannya dalam Laporan PolisiLP / B- 19/V/2024/SPK/ Sek Sidomulyo/Res Lamsel/Polda Lampung, Kamis (9/5/2024).
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mengatakan pihaknya sudah meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
Pelaku atas nama Nasrul Supada (44) warga Desa Babulang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pelaku lainnya Solihin (57) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Pelaku diamankan Kamis (9/5/2024) di dua lokasi berbeda,” ujar Sugiyanto, Sabtu (11/5/2024).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban. Lalu, pelaku masuk dan mengambil barang milik korban. Satu unit sepeda motor milik korban merk Honda Beat Nopol BE 2624 EE.
“Dengan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut. Kemudian setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp 13 juta
Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus curat tersebut.
Lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa sepeda motor yang yang diduga milik korban ada di wilayah Kalianda.
Kemudian, pihaknya mencari keberadaan sepeda motor tersebut dan, diamankan seorang laki-laki bernama Nasrul.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapat motor tersebut dengan membeli seharga Rp 4,5 juta tanpa surat surat dari pelaku lainnya bernama Solihin.
Kemudian pihaknya mencari keberadaan Solihin dan mengamankannya.
Kapolsek mengatakan pelaku Solihin menerima sepeda korban dengan cara menjualnya dan mendapatkan upah atau keuntungan Rp 300 ribu dari pelaku lainnya atas nama Imron yang sekarang DPO.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sidomulyo, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugiyanto mengatakan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP. (HR/dbs)