Terungkap di Persidangan, Kopda Basarsyah Ajak Peltu Lubis Buka Lapak Judi Sebelum Tembak Polisi

PALEMBANG, INIHARI.ID – Terdakwa kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, ternyata sempat membuka arena judi sabung ayam dan koprok sebelum insiden berdarah itu terjadi. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Sidang yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menghadirkan 11 saksi, sebagian besar dari kalangan TNI, untuk memberikan keterangan dalam perkara pidana yang menyeret anggota aktif TNI AD tersebut.

Salah satu saksi utama, Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis, mengungkap bahwa ia diajak langsung oleh Kopda Basarsyah untuk membuka gelanggang judi. Ide tersebut, menurut Lubis, sepenuhnya berasal dari terdakwa.

> “Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah. Dia bilang, ‘Bang, kita buka gelanggang.’ Saya jawab, ‘Ayo,’ lalu kami buka arena sabung ayam dan koprok,” ujar Lubis di hadapan majelis hakim.

Lubis mengaku lapak judi tersebut sempat beberapa kali berpindah lokasi lantaran mendapat keluhan dari warga sekitar. Warga merasa terganggu karena banyaknya kendaraan yang parkir serta keramaian yang ditimbulkan.

Akhirnya, arena perjudian itu kembali digelar di kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, setelah pemilik lahan memberikan izin.

Saat ditanya mengenai keuntungan yang diperoleh, Lubis menyebut dirinya kerap menerima uang dari hasil judi koprok sebesar Rp 300 ribu. Namun untuk sabung ayam, ia mengaku tidak mendapat pembagian tetap.

> “Saya kadang minta ke Kopda Basarsyah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka sabung ayam. Kalau koprok, saya bisa dapat Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta tergantung ramai tidaknya,” ungkapnya.

Namun, pernyataan tersebut mengundang keraguan dari majelis hakim. Pasalnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Lubis turut menerima keuntungan dari seluruh aktivitas perjudian yang dikelola bersama Basarsyah.

> “Kamu ini komandan, masa enggak dapat bagian dari sabung ayam?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Lubis pun menjawab bahwa ia hanya menyampaikan apa yang benar-benar ia terima, khususnya dari judi koprok yang lebih sering dijaganya.

Satu Persatu Saksi Diperiksa

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim mengingatkan seluruh saksi agar memberikan keterangan secara jujur, tanpa dikurangi ataupun dilebihkan.

> “Saudara-saudara diambil sumpah. Ingat, sampaikan keterangan tidak lebih dan tidak kurang sesuai dengan yang saudara alami atau ketahui,” tegas Kolonel Fredy.

Dalam sidang tersebut, Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 saksi, yaitu:

1. Peltu Yun Heri Lubis

2. Koptu Rizal Muktiantar, Babinsa Koramil 424

3. Koptu Zulkarnain, Babinsa di Kecamatan Negara Batin

4. Ivandri Satria, ipar terdakwa

5. Dewa Ketut Buana, warga sipil

6. Herman, petani

7. Topan Husada, warga sipil

8. Poniman, pemilik bengkel motor

9. Khorizal, kerabat terdakwa

10. Nursamsiah, warga sipil

11. Meidi, warga sipil

Sementara satu saksi lainnya dijadwalkan hadir secara daring pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan perkara ini masih terus berlangsung, dengan fokus pada pembuktian peran terdakwa dalam jaringan perjudian serta keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.(*)

Exit mobile version