Tiga Rakerda Pemprov dan Satu Rakerda DPRD Lampung Ditarik dari Pembahasan

Inihari.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung sepakat menarik empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari daftar pembahasan tahun ini.

Penarikan itu terdiri dari tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung dan satu Raperda usul inisiatif DPRD Lampung.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung yang digelar di Ruang Sidang Utama, Rabu (8/10/2025), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana didampingi Wakil Ketua Ismet Roni dan Naldi Rinara.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum daerah dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

“Penarikan Raperda merupakan bagian dari proses penyelarasan terhadap sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta kebijakan pembangunan daerah yang efektif,” kata Hanifal.

Adapun satu Raperda usul inisiatif DPRD yang ditarik adalah Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru, sementara tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung yang ditarik meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah.

Hanifal menegaskan, keputusan penarikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Baca Juga :  Rotasi Jabatan Pemkot, Wali Kota Eva Dwiana Lantik 7 Pejabat Baru

Menurutnya, langkah ini justru menunjukkan komitmen DPRD dan Pemprov Lampung dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar berkualitas dan memiliki dampak positif bagi masyarakat.

“Raperda yang ditarik bukan berarti dibatalkan selamanya, tetapi akan disempurnakan dan disesuaikan kembali dengan kondisi hukum dan kebutuhan pembangunan terkini,” tegas Hanifal.

Selain agenda penarikan empat Raperda, rapat paripurna tersebut juga membahas enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung lainnya serta tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi yang masih dalam tahap pembahasan bersama.

Rapat dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD serta pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Exit mobile version