LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID – Seratusan karyawan PT Sari Segar Husada (PT.SSH) menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) yang jadi haknya dibayarkan penuh oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dari vidio unjuk rasa yang diterima redaksi inihari.id nampak seratusan karyawan PT SSH berunjuk rasa tepat di gerbang masuk perusahaan, yang tidak jauh dari tepi Jalan Lintas Sumatera, Jumat petang (5/4/2024).
PT. SSH diketahui bergerak di bidang pengolahan kelapa, beralamat di Jalan Raya Bakauheni No.Km. 16, Tarahan, Kec. Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Salah satu karyawan yang berunjuk rasa RI (30) yang mewanti-wanti namanya disamarkan, mengatakan unjuk rasa yang mereka lakukan sepontan tanpa direncanakan sebelumnya.
“Ya demonya spontan bang, tanpa direncanakan. Begitu dapat informasi THR kami hanya mau dibayarkan perusahaan setengah bulan saja, kami langsung menolak dan berdemo,” ujarnya.
Dia menjelaskan, unjuk rasa tersebut sudah berlangsung sejak Jum’at siang sekira pukul 14.00 WIB. Karena belum ada kesepakatan juga dan tuntutan mereka agar THR dibayarkan penuh ditolak pihak perusahaan, mereka memutuskan tetap bertahan hingga malam hari.
“Ya demonya dari siang tadi, karena pihak perusahaan tidak mau memenuhi agar THR dibayarkan sekarang juga, kami menolak bubar. Jadi demonya lanjut sampai malam ini,” terangnya.
Sebenarnya, ujar dia, sudah ada pernyataan di atas materai dari pihak perusahaan melalui bagian HRD bernama Hendra, yang berjanji secara tertulis akan mengawal tuntutan mereka ke pihak pimpinan perusahaan. Namun karena baru akan dilakukan besok Sabtu (6/4/2024) para pengunjuk rasa kembali menolak.
“Kami nggak mau besok, kami maunya hari ini juga dibayarkan THR nya sesuai peraturan pemerintah saja, ” tegasnya.
Dikatakannya, karyawan yang berunjuk rasa adalah karyawan borongan dan harian. Kalau karyawan tetap THR nya sudah dibayar penuh.
“Alasan perusahaan karena sedang pailit, jadi hanya akan dibayar setengah gaji saja. Sedangkan yang karyawan tetap semua dibayar full. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya semua dibayar penuh sesuai aturan perburuhan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan unjuk rasa masih berlangsung. Sementara dari pihak perusahaan belum berhasil dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan agar melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjelang hari raya Idul Fitri.
Namun demikian Ida mengaku belum menerima laporan perusahaan yang melakukan PHK jelang hari Raya.
“Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR,” ungkap Menaker.
Sejak terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Posko THR Kemnaker sudah mulai bekerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan terkait kendala pembayaran THR, kesulitan pembayaran THR, berdasarkan evaluasi Kemnaker, dipengaruhi berbagai hal.
Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omzet tidak tercapai. Selain itu ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.
Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.(FSA)