banner 728x250

DPRD Lampung Minta Pemprov Tindaklanjuti Temuan BPK, Tekankan Pembentukan Tim Rekomendasi

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Provinsi Lampung memaparkan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna, Selasa (17/6/2025).

Juru bicara Pansus, Budhi Condrowati, menegaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung, yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

banner 325x300

Namun, menurut Budhi, sejumlah temuan berulang dalam laporan BPK menunjukkan perlunya langkah konkret untuk perbaikan. Ia mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi untuk menanggapi temuan-temuan tersebut.

> “Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat yang disebut dalam temuan harus menyelesaikan rekomendasi sesuai batas waktu yang ditetapkan,” ujar Budhi.

Ia memperingatkan, jika temuan berulang terjadi karena unsur kesengajaan, maka individu atau pihak yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum. Terutama jika ditemukan kerugian negara, seperti kekurangan volume pekerjaan atau dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

> “Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan harus segera dikembalikan ke kas daerah. Bila gagal, lakukan pemutusan kerja sama dengan mencantumkan badan hukum pihak ketiga dalam daftar hitam. Jika masih gagal, serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dorongan Reformasi Pengelolaan Keuangan

Dalam laporan itu, Pansus juga menyoroti perlunya penyusunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara realistis dan berbasis potensi riil, termasuk dari sektor-sektor yang belum tergarap optimal seperti pemanfaatan air permukaan dan retribusi parkir.

> “Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Daerah harus bekerja lebih efektif melalui integrasi lintas OPD dan pemanfaatan sistem digital monitoring pendapatan,” kata Budhi.

Pansus juga mendorong Pemprov untuk segera menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur untuk hal-hal yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Perencanaan Belanja dan Aset Daerah Disorot

Soal belanja daerah, Pansus meminta Pemprov memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran agar sesuai dengan kemampuan riil keuangan daerah. Tujuannya, mencegah terjadinya defisit struktural yang berulang.

> “Belanja harus sesuai klasifikasi dan peraturan, terutama terkait belanja modal dan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Sedangkan dalam pengelolaan aset dan kas daerah, Budhi menekankan pentingnya optimalisasi pencatatan dan pengawasan agar semua aset daerah tercatat dengan benar di neraca.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga likuiditas kas, yang sempat menurun tajam dalam periode 2021–2024. Manajemen aset tetap dan persediaan, khususnya di rumah sakit, dinas pendidikan, dan biro umum, dinilai masih perlu diperkuat.

Peran Inspektorat dan SDM Diperkuat

Tak kalah penting, Pansus menekankan perlunya penguatan fungsi pengawasan internal. Inspektorat diharapkan lebih aktif melakukan audit internal, evaluasi belanja, serta pengawasan atas pelaksanaan program OPD.

> “Peningkatan kapasitas SDM juga krusial, terutama dalam pemahaman regulasi keuangan dan pelaporan,” tutup Budhi.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130