BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih periode 2025–2030. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Senin (30/6/2025) sore.
Pleno penetapan digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang diajukan paslon nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Feri Ikhsan, menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi babak akhir dari seluruh tahapan Pilkada Pesawaran yang sempat diwarnai sengketa.
“Pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah meraih 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah,” kata Feri dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, keputusan penetapan pasangan terpilih tersebut ditetapkan pada pukul 15.15 WIB dan mulai berlaku pada hari yang sama.
Langkah Selanjutnya: Menuju Pelantikan
Setelah penetapan, KPU Pesawaran akan segera menyampaikan surat keputusan kepada DPRD Kabupaten Pesawaran untuk ditindaklanjuti. DPRD dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2025, serta pengusulan pengangkatan pasangan terpilih.
“Setelah itu, DPRD akan mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna penjadwalan pelantikan,” kata Feri.
Sebagai informasi, PSU Pilkada Pesawaran 2025 merupakan hasil dari keputusan MK atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya menuai gugatan. Namun MK menolak permohonan yang diajukan paslon 01, sehingga hasil PSU dinyatakan sah dan final.
Dengan ditetapkannya Nanda–Anton sebagai kepala daerah terpilih, Kabupaten Pesawaran kini bersiap menyambut kepemimpinan baru untuk lima tahun ke depan. (*)