Bandar Lampung, Inihari.id – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (23/4/2025).
Pemekaran wilayah ini berasal dari Kabupaten Lampung Utara dan akan segera diajukan ke Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di wilayah utara Provinsi Lampung.
CDP Sungkai Bunga Mayang mencakup delapan kecamatan dengan total luas wilayah mencapai 575,76 km² dan jumlah penduduk sekitar 130.702 jiwa.
Gubernur Mirza menyatakan bahwa pemekaran ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan pembangunan, sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak tahun 2004. Ia berharap, CDP ini ke depan mampu mengelola potensi sumber daya secara mandiri, efektif, dan berkelanjutan.