Bandar Lampung,Inihari.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, M. Rahmat Visa Ridi Arifin, SM., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin, (19/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) seberat 14.928,36 gram atau hampir 15 kilogram.
Pemusnahan ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Lampung.
M. Rahmat Visa Ridi Arifin menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan dan pemusnahan barang haram tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba yang sangat merusak generasi bangsa. DPRD Provinsi Lampung sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang diambil oleh BNN dan aparat penegak hukum,” ujar Rahmat Visa.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan instansi vertikal, aparat kepolisian, dan unsur Forkopimda Provinsi Lampung sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam upaya memerangi narkotika.