Inihari.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pembicaraan tingkat I di ruang sidang DPRD, Kamis (9/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Sekdaprov mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pendapat gubernur terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD.
Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki kedudukan strategis karena menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Peraturan daerah memiliki kedudukan sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Keberadaannya penting karena Indonesia adalah negara hukum, di mana seluruh aspek kehidupan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujar Marindo.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya kejelasan tujuan, kesesuaian dengan kewenangan lembaga penyusun, tidak menimbulkan multitafsir, memperhatikan teknik penulisan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun hak asasi manusia.
Menurut Marindo, Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya memahami dan menerima penyampaian pendapat DPRD atas enam Raperda tersebut, serta siap membahasnya dalam tahapan selanjutnya.
Sekda menyampaikan enam catatan umum Gubernur Lampung terhadap seluruh Raperda yang diusulkan, yakni:
-
Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah provinsi.
-
Tidak merupakan duplikasi dari regulasi yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-
Menjadi amanah pelaksanaan dari regulasi nasional.
-
Mengarah pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
-
Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
-
Memperkuat peraturan daerah yang sudah ada apabila terdapat kesamaan pengaturan.
Tanggapan Pemprov terhadap Enam Raperda usulan DPRD Lampung:
1. Raperda Percepatan Perizinan Pertambangan
Pemprov memahami pentingnya Raperda ini, namun menyarankan agar materi muatan difokuskan pada aspek teknis pertambangan, bukan perizinan, karena proses perizinan telah diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan sistem OSS. Penyusunan juga perlu memperhatikan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung.
2. Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pemprov menekankan pentingnya harmonisasi dengan produk hukum daerah yang sudah ada, termasuk peraturan dan keputusan gubernur. Materi Raperda diminta memperhatikan aspek penggunaan air, lahan, bibit, pupuk, serta pengelolaan pertanian berkelanjutan sesuai RTRW Provinsi Lampung 2023–2043.
3. Raperda Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Raperda ini disarankan mengatur secara menyeluruh mulai dari tata kelola, perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga sumber daya manusia. Pemprov juga meminta agar penyusunannya memperhatikan regulasi BLUD yang telah berlaku.
4. Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Pemprov menilai materi muatan Raperda harus mencakup kawasan bandara dan sekitarnya, termasuk pengaturan tinggi bangunan, asap industri, hewan peliharaan, tanaman, serta penggunaan laser atau cahaya. Pemprov juga menekankan pentingnya sanksi tegas dan keselarasan dengan RTRW.
5. Raperda Mutu Pendidikan
Raperda ini diharapkan disesuaikan dengan kearifan lokal serta meninjau kembali peraturan daerah lama yang sudah tidak relevan, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2012, Perda Nomor 9 Tahun 2016, dan Perda Nomor 15 Tahun 2019.
6. Raperda Penyelenggaraan Satu Data
Raperda ini merupakan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Karena itu, Pemprov meminta agar pengaturan mencakup prinsip-prinsip tata kelola data satu pintu, kewenangan pemerintah daerah, serta sinergi dengan kebijakan nasional dan regulasi daerah yang telah ada.
Sekdaprov Marindo menutup penyampaiannya dengan harapan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara objektif, mendalam, dan partisipatif.
“Harapan kami, Raperda-raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dan implementatif, serta mampu menjawab tantangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkasnya.