banner 728x250

Benny Raharjo Melayangkan Surat Permintaan Hak Jawab Atas Dugaan Dirinya Terlibat Penipuan Ibu Rumah Tangga, Berikut Jawabannya!

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota DPRD Lampung Selatan yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan Benny Raharjo melayangkan surat keberatan dan mengajukan permintaan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan inihari.id yang diterbitkan pada 8 April 2024 dengan judul:

Parah! Anggota DPRD Lampung Selatan, Benny Raharjo Diduga Terlibat Penipuan Seorang Ibu Rumah Tangga

banner 325x300

Link Berita:

Berikut isi surat yang ditujukan ke Redaksi INIHARI.ID yang ditandatangani sendiri oleh Benny Raharjo :

Kepada

Yth, Pimpinan Redaksi

inihari.id

Di – Tempat

Hak Jawab atau Hak Koreksi

Atas nama pribadi sekaligus anggota DPRD Lampung Selatan, dan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, merasa dirugikan dari pemberitaan yang terdapat di portal berita inihari.id yang diterbitkan pada 8 April 2024 dengan judul:

Parah! Anggota DPRD Lampung Selatan, Benny Raharjo Diduga Terlibat Penipuan Seorang Ibu Rumah Tangga

Atas isi pemberitaan tersebut, kami keberatan sebab tidak ada keberimbangan dari pemberitaan dan cenderung mencemarkan nama baik serta fitnah.

1. Kami tidak terima atas tuduhan pemberitaan sepihak yang menyebutkan terlibat penipuan atas laporan pelapor Asdiana kepada pihak kepolisian Polsek Jati Agung.

2. Benar terlapor E. Ambar Rahayu, adik kami, namun tidak ada substansi isi pemberitaan dikaitkan dengan posisi kami sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan.

3. Kami meminta foto dan isi pemberitan dihapus karena tidak ada kaitannya, sebab masalah utang piutang adalah urusan pribadi pelapor, Asdiana dengan terlapor, E Ambar Rahayu.

Demikian hal yang kami sampaikan dan mohon menjadi perhatian Bapak/Ibu pimpinan redaksi inibari.id.

Hormat Kami,

A. Benny Raharjo

Terkait permintaan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang disampaikan, kami Redaksi INIHARI.ID memberikan tanggapan sebagai berikut :

1. Dengan terbitnya berita ini hak jawab atau hak koreksi sudah kami berikan, sebelumnya juga sudah ditayangkan perimbangan berita berupa bantahan dari Benny Raharjo, dengan judul :

Benny Raharjo Bantah Terlibat Dugaan Penipuan Seorang Ibu Rumah Tangga yang diterbitkan pada 9 April 2024.

Berikut link beritanya :

Sehingga bila Benny Raharjo menyatakan tidak ada perimbangan berita maka dengan sendirinya gugur. Wartawan kami sudah melakukan upaya konfirmasi ke Benny pada Senin petang (8/4/2024), bukti chat kami simpan. Redaksi juga menuliskan kata “diduga” dan sebagai saksi terkait, bukan sebagai terlapor, sebab terlapor adalah E. Ambar Rahayu, yang merupakan adik kandung Benny Raharjo dan itu diakuinya.

Dugaan keterlibatan, kami kutip berdasarkan keterangan Pelapor yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Jika kemudian dibantah, maka menjadi tanggung jawab pelapor. Pihak media hanya menyampaikan sesuai fakta wawancara.

2. Jika pemberitaan di atas dinyatakan fitnah dan mencemarkan nama baik oleh Benny Raharjo, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pelapor Ibu Asdiana. Sebab kami memberitakan sesuai keterangan dari terlapor serta surat Laporan Polisi yang dilakukan pelapor ke Polda Lampung. Bukti wawancara berupa foto, rekaman suara, dan vidio kami simpan.

3. Terkait pernyataan Benny Raharjo tidak ada substansi isi pemberitaan dikaitkan dengan posisi dirinya sebagai anggota DPRD Lampung Selatan dan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan, maka kami sampaikan bahwa hal tersebut di tulis sesuai fakta, bahwa yang bersangkutan memang saat ini sedang menyandang jabatan Politik Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Selatan dan Jabatan Publik sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.

4. Terkait permintaan Benny Raharjo agar pemberitan dihapus karena menurutnya tidak ada kaitannya, sebab masalah utang piutang adalah urusan pribadi pelapor, Asdiana dengan terlapor, E Ambar Rahayu. Kami sampaikan bahwa jurnalis kami sudah bekerja sesuai dengan kaidah jurnalistik yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, dan berita dinyatakan layak tayang.

Juga sudah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, keterangan pelapor, pernyataan bantahan terlapor dan pernyataan pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Jati Agung. Semua bukti percakapan baik vidio, suara dan pesan chat whatsaap kami simpan.

Demikian hak jawab dan koreksi sudah kami sampaikan sesuai kaidah jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Jika kemudian ada hal-hal yang menyebabkan potensi hukum maka menjadi tanggungjawab para pihak objek berita, kami akan mengawal dan memberitakan kelanjutannya sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai salah satu pilar demokrasi, terimakasih.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Selatan Benny Raharjo membantah pemberitaan inihari.id jika dirinya turut terlibat dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga atas nama Asdiana (49) yang dilakukan adik kandungnya E. Ambar Rahayu.

“Nggak betul itu jangan hanya menyampaikan pernyataan sepihak, klarifikasi dulu,” kata Benny Raharjo melalui pesan WhatsApp, Senin petang (8/4/2024).

Saat inihari.id mempertanyakan kebenaran dirinya dalam proses pemanggilan untuk diambil keterangan dari pihak Polsek Jati Agung, Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Selatan itu enggan menjawab. Benny justru ingin mengajak jurnalis inihari.id bertemu tatap muka.

“Ketemu aja bagusnya, temuin aja saya sampean. Ya kalo sampean mau tahu perihal tersebut biar sampean jelas duduk masalahnya jangan nanya lewat WA,” cetusnya.

Benny meminta jurnalis media ini agar mempelajari dulu permasalahan kasus tersebut, sebab ujarnya, jangan sampai menjadi fitnah.

“Pelajari aja dulu terkait masalah itu kira-kira posisi saya itu bagaimana, jangan sampe pemberitaan itu jadi barang fitnah bisa bahaya,” ancamnya.

Kendati jurnalis inihari.id secara harus menolak dan menanyakan bertemu bagaimana yang dimaksudnya, Benny tetap berupaya membujuk jurnalis inihari.id agar bisa menemui dirinya.

“Ya ketemu aja biar sampean lebih jelas dan objective mengetahui tentang posisi saya,” tegasnya.

Sementara Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan perihal kasus penipuan yang dilaporkan Asdiana terhadap E Ambar Rahayu. Menurutnya saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya.

“Walaikumsalam, Iya pak benar, saksi-saksi terlapor sedang kami periksa,” kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Senin petang (9/4/2024).

Disinggung apakah saksi terlapor atas nama Benny Raharjo sudah dimintai keterangannya, Iptu Olivia Jeniar mengatakan belum.

Menurut Polwan berparas cantik itu, seharusnya Benny Raharjo hadir untuk dimintai keterangan pada Sabtu (6/4/2024) lalu, namun ternyata Benny mangkir.

” Ya seharusnya Pak Beny hadir memenuhi undangan kami di hari Sabtu tanggal 6 April kemarin, namun sampai hari ini belum juga memenuhi undangan dari kami,” ujarnya.

Sementara untuk saksi atas nama Vivin dan M. Arsi ujarnya, sudah datang memenuhi panggilan polisi, dan sudah diambil keterangannya.

“Jadi tinggal menunggu hasil keterangan dari Pak Beny, baru kami dari Polsek akan menggelar perkara tersebut untuk tindakan lebih lanjutnya,” tutupnya. (Red)

 

banner 325x300 banner 325x300
Penulis: FSAEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130