DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di ruang rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V Yanuar Irawan dan dihadiri Wakil Ketua Komisi V Mardiana, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V lainnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amrico beserta jajaran. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026.
Yanuar menegaskan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna mencegah terjadinya potensi penyimpangan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, meskipun pelaksanaan PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar penyelenggaraan pada tahun berikutnya dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait mekanisme seleksi, terutama pada jalur domisili. Oleh karena itu, Disdikbud diminta untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila terdapat peserta didik dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pelaksanaan PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur utama, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan PPDB oleh Disdikbud Provinsi Lampung, guna menjamin proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Lampung.
















