Lampung Tengah — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat melalui sosialisasi regulasi daerah kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 digelar di Kampung Rukti Hajo, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. (24/1/2026)
Sosialisasi tersebut menghadirkan anggota DPRD Provinsi Lampung Niketut Dewinadi sebagai narasumber utama. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, Kapolres Lampung Tengah Charles Dandapoton, aparatur kampung, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Dalam kegiatan tersebut, Niketut Dewinadi menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda serta tatanan sosial masyarakat.
“Penyalahgunaan narkotika tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan masyarakat. Karena itu pencegahan harus dilakukan secara bersama dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Lampung Bersinar (Bersih Narkoba) dengan meningkatkan kesadaran, pengawasan lingkungan, serta memperkuat peran keluarga dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Sementara itu, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menjalankan amanat Perda tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Kampung Rukti Hajo ini diikuti oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, serta perangkat kampung. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait regulasi pencegahan narkoba sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah semakin meningkat dalam mendukung gerakan pencegahan narkoba serta mewujudkan Provinsi Lampung yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
















