banner 728x250
Berita  

Dugaan Peredaran Minyak Jelantah Jadi Perhatian Warga, APH dan Instansi Terkait Diminta Turun Langsung

banner 120x600
banner 468x60

Lampung selatan inihari.id – Keberadaan usaha penampungan minyak jelantah di Gang Tamin 1, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian warga setempat. Sejumlah warga meminta instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas usaha tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, usaha penampungan minyak jelantah tersebut diduga telah berkembang dalam skala besar. Sebagian warga mempertanyakan tujuan akhir distribusi minyak jelantah yang dikumpulkan dari berbagai daerah.

banner 325x300

Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026), pemilik usaha bernama Viki Aswandi menjelaskan bahwa usahanya telah memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama UMKM Energi Limbah Tertinggi dan telah beroperasi sejak tahun 2018.

“Usaha saya ini sudah lumayan lama, mulai dari tahun 2018 sampai saat ini masih berjalan. Banyak yang sudah datang ke sini, dari Polda, dulu dari Korem, kalau sekarang dari Kodam sering ke sini. Ada juga dari media nasional yang ingin meliput saya mengambil dari mana dan menjual ke mana, tetapi saya tidak mau diikuti,” ujar Viki.

Viki membantah tudingan bahwa minyak jelantah yang dikumpulkannya dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Lampung. Menurutnya, hasil pengumpulan minyak jelantah tersebut dikirim ke luar daerah.

“Saya menjual minyak jelantah ini bukan di daerah Lampung. Jika ada warga yang bilang saya jual di sini, tolong ditunjukkan. Saya mengirim ke daerah Palembang dan Jakarta untuk diolah menjadi berbagai produk, seperti sabun, lilin, dan lainnya,” lanjutnya.

Namun penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua PAC GRIB Jaya Jati Agung, Ishak, yang akrab disapa Gondrong. Ia mengaku masih mempertanyakan proses pemanfaatan minyak jelantah yang disebut akan diolah menjadi produk tertentu.

“Bagi saya kurang masuk akal kalau dibilang minyak jelantah dibuat sabun. Tapi kalau diproduksi atau diolah kembali menjadi produk lain, mungkin masih masuk akal,” ujar Ishak.

Menyikapi adanya perbedaan informasi tersebut, warga bersama PAC GRIB Jaya Jati Agung meminta instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha.

Sebab sampai saat ini pelaku usaha tersebut belum bisa menunjukkan izin lingkungan warga sekitar.yang di tunjukkan nya hanya NIB saja.

Mereka berharap pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas usaha, mekanisme pengelolaan limbah, tujuan distribusi minyak jelantah, serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Selain itu, warga juga meminta aparat dan instansi terkait melakukan klarifikasi atas pernyataan pemilik usaha yang menyebut sejumlah pihak pernah berkunjung ke lokasi tersebut. Menurut warga, langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130