banner 728x250

Anaknya Dituduh Lakukan Pencabulan Ibu Ini Minta Keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

banner 120x600
banner 468x60

Kalianda, inihari.id – Helda Salam warga Kalianda, Lampung Selatan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Pasalnya putranya saat ini bersama satu rekan lainnya yang masih duduk di kelas 3 SMPN 1 Kalianda, terpaksa putus sekolah dan harus mendekam ditahanan Polres Lampung Selatan.

banner 325x300

Tuduhannya bukan main-main, diduga melakukan pelecehan kepada teman wanita sekelasnya, yang belakangan diketahui anak seorang polisi yang berdinas di Polsek KSKP Bakauheni, Lampung Selatan.

Mirisnya, kendati sudah dilakukan perdamaian antar pihak, karena alasan tidak bisa membayar denda adat sebesar Rp 12 juta perorang, kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini akhirnya berlanjut.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, dan sudah masuk tahap proses persidangan.

“Tolong kami Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Beri kami keadilan, anak kami pingin sekolah lagi pak, itu saja yang saya inginkan,” ujarnya seraya menangis, saat diwawancarai awak media, Kamis, 8 Agustus 2024.

Dari keterangan yang dihimpun media dan keterangan Helda salah satu orang tua pelaku, kasus dugaan pelecehan ini bermula dari beredarnya vidio yang memperlihatkan adegan tidak senonoh dilakukan dua orang anak laki-laki kepada seorang teman perempuannya.

Siperekam vidio, yang juga teman pelaku dan korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke guru BK sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi tepat setahun lalu pada tanggal 16 Agustus 2023. Saat itu para siswa sedang melakukan kegiatan menghias kelas untuk merayakan HUT RI.

Saat itu ada beberapa teman siswa lainnya yang turut jadi saksi, namun tanpa kehadiran guru yang harusnya turut mengawasi.

Atas laporan tersebut, Helda menuturkan, pada tanggal 21 Agustus 2023, dirinya bersama dua orang tua murid lainnya dipanggil pihak sekolah. Turut hadir dari Kanit PPA Polres Lampung Selatan.

“Saat itu kami memusyawarahkan terkait rekaman vidio tersebut. Anak kami diminta untuk diberhentikan dan tidak boleh sekolah lagi di situ. Serta harus membayar denda adat Rp 12 Juta perorang. Jadi berdua Rp 24 juta dalam waktu 3 hari,” terang Helda.

Helda mengatakan, sebagai singgle parent saat itu dirinya tidak mampu memenuhi permintaan untuk membayar denda adat sebesar Rp 12 juta tersebut.

“Darimana kami punya uang sebanyak itu. Saya sebagai orang tua sangat menyesal tidak bisa menyelamatkan anak-anak kami dan membayar denda adat itu,” keluhnya seraya terisak.

Karena tidak mampu membayar denda, kedua anak laki-laki tersebut kemudian di bawa ke Polres Lampung Selatan dan dilakukan proses BAP.

“Kami terkejut anak kami di BAP dengan tuduhan dugaan pencabulan. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2023 anak kami langsung ditahan tanpa adanya surat penangkapan,” ujarnya.

Selain itu anaknya diborgol seperti layaknya kriminal. “Saya sempat tanyakan ke polwannya, kenapa anak saya harus di borgol kan ada saya orang tua sebagai penjaminannya. Mereka bilang karena itu prosedur, dan takut dimarahi,” ungkapnya.

Helda menambahkan, tak banyak permintaan dirinya. Sebagai orang tua dia berharap anaknya bisa kembali bersekolah seperti semula.

“Mohon beri kami keadilan untuk anak-anak kami, mereka masih kecil, masih anak-anak yang butuh perhatian dan bimbingan bukan hukuman yang justru akan merusak masa depan mereka,” harapnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut saat ini sudah bergulir ke pengadilan negeri (PN) Kalianda. Sidang pertama sudah digelar pada Rabu, 7 Agustus 2024. Selanjutnya sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 12 Agustus 2024 mendatang.

Terpisah, orang tua korban saat hendak diwawancarai menolak dengan alasan masih shock dan trauma.

“Maaf ya mas, anak kami masih trauma,” ujarnya menolak.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Rio Dwiputra, SH yang menangani kasus tersebut mengatakan, pada sidang pertama tadi langsung dilakukan pembacaan dakwaan, lalu dilanjutkan keterangan saksi.

“Karena ini kan kasus anak, jadi proses persidangannya cepat. Jadi langsung ke pemeriksaan saksi dan pemeriksaan kedua anak yang jadi pelaku,” terangnya.

Disinggung apa saja hasil pemeriksaan tersebut, Rio mengungkapkan jika kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku bersalah.

“Ya kedua pelaku mengaku salah dan mengakui perbuatannya. Sesuailah dengan keterangan dan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Masih kata Rio, pengakuan korban pencabulan dilakukan sudah beberapa kali terjadi, hingga terakhir saat acara merias dekorasi kelas tersebut.

“Berdasarkan keterangan anak yang jadi korbannya, dugaan pencabulan sudah sering terjadi, periodenya dari bulan Juli sampai pada perbuatan terakhir yaitu di sekitar 16 Agustus 2023, persiapan untuk dekor di kelas mereka itu,” bebernya.

Perbuatan yang dilakukan, sambungnya, kedua pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan menciumi bibir, mencium leher, memegang atau meremas bagian payudara korban.

“Tuduhan itu sudah kami tanyakan dan diiyakan sama para pelaku,” ujarnya.

Saat kejadian, sambung Rio, korban tidak melakukan perlawanan. Namun korban ada perasaan menolak.

“Artinya ada usaha menolak ajakan para anak pelaku gitu. Hal itu terungkap dari keterangan korban jika pelaku memiliki data pribadi korban yang takut diungkap. Sehingga hal itu dijadikan alat untuk memperdaya korban agar mau menuruti kemauan mereka,” terangnya lagi.

Dirinya yakin pada sidang pembuktian nanti, semua akan terungkap.

“Dan perbuatan pelaku itu juga masuk pada pasal pengancaman,” tandasnya. (AI)

 

banner 325x300
Penulis: Al ImronEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130