BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah meminta kepada petani padi untuk melapor apabila nilai jual gabah tidak sesuai ketetapan pemerintah yaitu Rp6.500 per kilogram.
Hal tersebut dapat merugikan petani yang diakibatkan oleh tengkulak atau pengusaha gabah. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) yaitu Rp6.500 per kilogram yang ditetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025.
Sebelumnya beberapa Petani mengeluh di media sosial sebab hasil panen mereka dibeli di bawah Rp6.500 perkilonya. Di berbagai daerah, salah satunya di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, mengeluhkan harga gabah kering saat ini yakni hanya Rp5.000 per kilogram.
Pengelola Toko Beras Idolaku, Pasar Induk Beras Cipinang, Haryanto (45) menyampaikan, beras yang ada di tokonya didatangkan dari Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Demak, Sragen, Sukoharjo, dan Cilacap.
“100 persen lokal, saat ini dominasi dari beras Jawa, beras lokal lagi bagus, tidak ada yang gagal panen. Penurunan harga gabah kering di beberapa daerah tidak mempengaruhi secara signifikan harga beras yang beredar di pasar,” ujar Haryanto dilansir NU Online, Jumat (11/4/2025).
Haryanto mengungkapkan, harga beras kualitas medium hingga premium di Pasar Induk Beras Cipinang tetap stabil. Beras kualitas medium dihargai Rp12.000-12.500 per kilogram sedangkan beras kualitas premium dihargai Rp13.000-13.500 per kilogram.
“Kalau turun banget sih tidak karena ada patokan pemerintah ya, harga gabah di patok Rp6.500 kalau misal turun enggak mungkin di bawah Rp5.000,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan telah memanggil pihak-pihak terkait seperti, Bulog, Perpadi, Dinas Pertanian, Perdangan, dan beberapa intasi terkait membahas persoalan gabah petani yang sedang dalam proses panen raya ini. Menurutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Bulog mengaku hanya sanggup menyerap 20 persen hasil panen petani di seluruh Lampung.
“Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah (PR), bahwa tengkulak pengusaha penggilingan harus diberi peringatan (warning) agar membeli gabah sesuai ketetapan pemerintah yakni senilai Rp6.500 per kg,” ujarnya Senin (14/2/2025).
Ia mengatakan, apabila ada pengusaha tengkulak yang beli jauh dari harga Rp6.500, ia berharap masyarakat dapat menyampaikan ke DPRD, sejauh ini DPRD Lampung juga tengah berupaya mencari solusinya.
Menurutnya ada batas toleransi terkait kualitas gabah, maka kualitas gabah juga harus diperhatikan. Terkait Peraturan Daerah (Perda) Gubernur soal kebijakan penjualan gabah hanya boleh dilakukan dalam provinsi, menurutnya Komisi II tengah melakukan kajian.
“Peraturan Gubernur Nomor 7 tahun 2017 memang disebut hasil panen gabah harus dijual di dalam provinsi. Perda ini dilatar belakangi supaya memenuhi kebutuhan pangan di wilayah Lampung pada saat itu,” katanya.
Ia melanjutkan, namun melihat kondisi seperti ini yang hasil panen melimpah tentu akan ingin dikaji kembali apakah masih relevan atau justru harus direvisi.(*)