LAMPUNG TENGAH, INIHARI.ID – Apes nian nasib FD (25), pemuda ini babak belur dihajar massa yang marah. Pasalnya dia ditinggal kabur temannya RD (25) DPO, yang membawa sepeda motor milik warga.
Aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi di Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, dengan modus pura-pura COD motor, Kamis (11/4/2024).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, FD kini sudah diamankan di kantor polisi.
“Sebelum kabur, pelaku DPO beralasan mengambil uang di ATM untuk menebus motor korban senilai Rp 28,5 juta,” katanya, Jumat (12/4/2024).
Edi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban bernama Rudianto (33) didatangi kedua pelaku pukul 15.00 WIB.
Kedua pelaku mengendarai motor Honda Beat warna merah hitam, tanpa nomor polisi.
Saat awal bertemu, kedua pelaku memperkenalkan diri dan mengaku hendak membeli motor Honda CRF milik Rudianto.
Korban pun mempersilahkan keduanya melihat motor yang akan dijual itu di teras rumah.
“Sebelumnya korban memang berniat menjual motor, sudah diposting juga di media sosial Facebook,” ujar Edi.
Kemudian, sambung Edi, pelaku FD mengendarai motor untuk sekedar mencoba, sementara RD memeriksa kelengkapan surat.
Edi menyebut, setelah berunding, korban sepakat dengan penawaran pelaku untuk melepas motornya diharga Rp 28,5 juta.
Namun, pelaku berkata kepada korban bahwa dia harus mengambil uang di ATM dulu untuk pembayarannya.
“Pelaku RD pun pergi ke ATM membawa motor korban, sementara FD ditinggalkan,” katanya.
Singkat cerita, kata Edi, korban curiga karena RD tak kembali, setelah pergi selama 5 menit.
Ditambah, pelaku FD mencoba kabur dengan alasan menyusul RD karena tidak merespon saat dihubungi.
Dari situ Rudianto mulai waspada, lalu menahan pelaku FD di rumahnya, dan mengamankan kontak motor yang dibawanya.
“Ketika sudah mengaku, pelaku FD pun mendapat bogem mentah dari warga yang berdatangan dan terpancing emosi,”
“Sementara salah satu warga melaporkan kejadian ke Polsek Padang Ratu,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku FD merupakan warga Jln Pagar Dewa, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
“Pelaku dijerat kasus penipuan dan penggelapan, pasal 378 atau 372 KUHPidana. Dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (*)
Sumber : tribunlampung.co.id