Bandar Lampung, inihari.id – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 pejabat Pemkot Bandar Lampung yang menangani penggunaan anggaran.
Pemeriksaan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung sejak Selasa kemarin (16/7/2024) hingga direncanakan berakhir Kamis besok (18/7/2024).
“Sebanyak 13 orang pejabat pemkot terkait penggunaan anggatan yang kami periksa,” kata Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Putu Gede Astawa, Rabu (17/7/2024).
Putu Gede menjelaskan 13 pejabat tersebut di antaranya adalah berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandar Lampung.
“Mulai dari Kepala BPKAD, M. Nur Ramdhan, kepala bidang anggaran, kepala sub bidang penyusunan APBD, dan kepala sub bidang perencanaan BPKAD,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan meminta keterangan dari kepala bagian perencanaan, kepala bagian pengadaan barang dan jasa, kepala bagian oganisasi, juga kepala bagian umum Setdakot Bandar Lampung.
“Kami juga akan memeriksa kepala dinas PU, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan serta inspektorat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan sejak Selasa kemarin (16/7/2024), baru empat pejabat yang selesai diperiksa. Sedangkan sembilan orang lagi akan diperiksa secara maraton hari ini Rabu (17/7/2024) hingga Kamis besok (18/7/2024).
Ricky menerangkan, pemeriksaan dilakukan setelah munculnya laporan dari Lampung Corruption Watch (LCW) belum lama ini.
“Serta adanya temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dengan keuangan Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya.
Bagaimana sebenarnya kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung?.
Dikutip dari KBNI-News, mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, terungkap jika memang banyak persoalan.
Mulai dari penganggaran pendapatan dan realisasi belanja yang belum memperhatikan perhitungan secara rasional dan kecukupan kas, terjadi penggunaan dana yang dibatasi sebesar Rp 80.015.886.122,48, dan defisit keuangan riil sebanyak Rp 267.426.698.983,08.
Juga terdapat gagal bayar utang belanja sebesar Rp 21.298.300.101,00, kurang saji utang belanja Rp 7.238.355.409,00, serta belum dibayarkannya iuran dan klaim program kesehatan sebesar Rp 57.972.704.285,00.
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.316.723.312.406,10, hanya terealisasi Rp 694.676.220.527,49 atau 52,76%. Dan selama tiga tahun anggaran, selalu terjadi defisit keuangan riil.
Dimana pada tahun 2021 jumlahnya Rp 637.714.972.189,72, tahun 2022 Rp 342.089.872.154,58, dan tahun 2023 sebesar Rp 267.426.698.983,08.
Yang layak menjadi catatan, pada tahun anggaran 2023 Pemkot Bandar Lampung menurunkan besaran kegiatan infrastruktur pelayanan publik, dari tahun anggaran sebelumnya 19,79% menjadi Rp 14,87% saja.
Jika merunut pada anggaran dan realisasi belanja berdasarkan prioritas urusan pemerintah daerah, pada tahun 2023 kemarin Pemkot Bandar Lampung lebih memprioritaskan anggaran dan realisasi belanja terkait hibah uang dan barang atau jasa dibandingkan belanja urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Sebagaimana diketahui, pada APBD TA 2023 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan belanja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 1.842.475.411.324,00, dengan realisasi Rp 1.346.881.800.574,00.
Untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp 214.088.830.310,00, dengan realisasi Rp 159.465.723.820,00.
Sementara belanja urusan pemerintahan pilihan dianggarkan Rp 48.885.270.958,11, dan terealisasi Rp 35.610.365.619,00.
Hibah yang dianggarkan pada belanja hibah dianggarkan Rp 119.391.939.549,00, dengan realisasi Rp 104.622.124.811,00. Dan hibah yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp 292.743.186.562,00, dan yang terealisasi Rp 171.667.872.245,00. (*)