Lampung Selatan, inihari.id – W (29) pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur CF (14) warga Natar, Lampung Selatan diamankan Opsnal Polsek Natar, pada Minggu (5/4/2024). Korban, merupakan tetangga pelaku sendiri.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin mengatakan pelaku sudah mencabuli CF sebanyak dua kali.
“Yakni pada bulan April dan awal bulan Mei 2024 di rumah korban. Korban tetangga pelaku sendiri,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Natar pada hari Sabtu (4/5/2024).
Dari laporan tersebut, lanjut dia, Tim nya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di Dusun 2 Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (5/4/2024),” ujarnya.
Dia menjelaskan, modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendatangi rumah korban saat korban sedang sendiri.
“Kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya,” ujarnya.
Berikut barang bukti yang diamankan yaitu:
• Kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban
• Rok sekolah SMP milik korban warna biru
• Bra warna putih
• Celana pendek warna hitam
• Celana dalam warna hitam
Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG UNDANG. (HR)