banner 728x250

Delapan Tahun Berlalu, Sertifikat Lahan Warga Terdampak Tol Terbanggi–Pematang Panggang Belum Juga Rampung

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Proses pemecahan sertifikat lahan warga yang terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang masih belum juga tuntas, meskipun pembangunan tol tersebut telah dimulai sejak tahun 2017. Kondisi ini memunculkan keluhan dari masyarakat serta desakan dari anggota DPRD Provinsi Lampung.

Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati, menilai lambannya penyelesaian sertifikat sisa lahan sangat merugikan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa hingga kini, baru sekitar 10 hingga 20 persen sertifikat yang berhasil dipecah dan diterbitkan kembali kepada pemilik lahan.

banner 325x300

“Sudah delapan tahun, tetapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Saat itu dijanjikan hanya butuh waktu satu tahun. Ini bukan cuma soal administratif, ini soal hak rakyat,” kata Budhi dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat (11/7/2025).

Budhi menjelaskan, banyak warga yang hanya menerima ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan jalan tol. Sementara itu, sisa lahan yang tidak digunakan masih belum memiliki legalitas karena belum diterbitkannya sertifikat baru oleh pihak berwenang.

“Contohnya warga punya dua hektare, yang dipakai hanya setengah hektare. Harusnya yang satu setengah hektare sisanya itu sudah dapat sertifikat baru, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya.

Menurut Budhi, wilayah terdampak mencakup sepanjang Terbanggi Besar hingga Simpang Pematang, yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Mesuji. Ribuan warga disebutnya belum mendapatkan kepastian hukum atas sisa lahan mereka.

Ia pun meminta Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk turun tangan langsung mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kami mendesak Pak Gubernur tidak tinggal diam. Ini persoalan serius yang menyangkut keadilan bagi warga yang sudah lama menunggu haknya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, menyebut sertifikat lahan warga seolah “tersandera” di antara instansi yang saling lempar tanggung jawab.

“Warga bingung, apakah sertifikat mereka ditahan oleh pengelola jalan tol atau oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami sudah tanya ke BPN Lampung Tengah, mereka bilang sudah dikirim ke Kanwil. Tapi sudah bertahun-tahun belum selesai juga,” kata Andika.

Andika juga menambahkan bahwa meskipun warga telah menerima uang ganti rugi, hak atas kepemilikan lahan sisa masih belum dikembalikan secara sah. Hal ini berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga, terutama bagi mereka yang hendak menjual atau menjaminkan lahan.

“Sudah ada beberapa warga yang batal menjual lahan karena sertifikatnya masih bermasalah. Kami minta ini diselesaikan segera,” ujarnya.

Data Proyek dan Proses Pembebasan Lahan

Berdasarkan data dari PT Hutama Karya (Persero), ruas JTTS Terbanggi Besar–Pematang Panggang memiliki panjang 100,5 km dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 15 November 2019. Proyek ini melintasi sejumlah wilayah dengan total kebutuhan pembebasan lahan lebih dari 1.500 bidang tanah.

Meski proses pembayaran ganti rugi sebagian besar sudah diselesaikan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), proses administrasi pemecahan sertifikat dan pengembalian legalitas tanah yang tidak terdampak langsung proyek tol masih menghadapi kendala di lapangan.

Pihak Kantor Wilayah BPN Lampung sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan tersebut.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130