Demi Tutupi Aksinya, Kepsek SDN 51 Gedong Tataan Diduga Ajak Guru Wulan Sekongkol Menyamar Jadi Bendahara Pesah

Pesawaran — Polemik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SD Negeri 51 Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kian menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan ketidaksesuaian identitas bendahara BOS yang diperkenalkan Kepala Sekolah Fera Yulfa, S.Pd. saat dikonfirmasi awak media.

Sebelumnya, muncul informasi yang mempertanyakan pembagian tugas dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Kepala sekolah diduga memegang kendali pencairan dan pengelolaan dana, sementara posisi bendahara disebut-sebut hanya tercantum dalam struktur administrasi.

Saat awak media mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, Fera Yulfa menghadirkan seorang guru yang diperkenalkan sebagai Pesah, bendahara BOS sekolah.

Namun, belakangan muncul keterangan berbeda dari Pesah yang sebenarnya. Saat dihubungi awak media, Pesah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan konfirmasi tersebut.

“Waalaikumsalam, maaf baru balas ya Pak. Saya di kelas karena sudah masuk mengajar. Saya tidak tahu, Pak,” jelas Pesah melalui pesan singkat.

Keterangan tersebut memunculkan tanda tanya baru. Awak media menduga guru bernama Wulan yang sebelumnya dihadirkan saat konfirmasi telah diperkenalkan sebagai Pesah. Dugaan ini perlu diklarifikasi secara langsung oleh pihak sekolah maupun pihak-pihak yang disebutkan.

Publik Pertanyakan Identitas Bendahara BOS

Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya bendahara BOS SDN 51 Gedong Tataan yang tercatat secara resmi dan siapa yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan sekolah.

Publik juga mempertanyakan alasan kepala sekolah menghadirkan seseorang yang diduga bukan bendahara sebenarnya saat awak media meminta klarifikasi.

Jika benar terjadi kekeliruan atau penyampaian identitas yang tidak sesuai, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi mekanisme pengelolaan dana BOS.

Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran turun tangan memeriksa persoalan tersebut, mulai dari surat penunjukan bendahara, mekanisme pencairan dana, pembagian kewenangan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

Exit mobile version