LAMPUNG SELATAN, INIHARI.ID — Rencana pemekaran wilayah Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara resmi masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lampung Selatan 2025–2029.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bappeda Lampung Selatan, Aryan Saruhian, usai rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Kamis (3/7/2025). Menurut Aryan, usulan pemekaran wilayah telah dituangkan dalam berita acara pembahasan RPJMD.
“Usulan pemekaran Bandar Negara sudah resmi masuk dan terakomodasi dalam dokumen RPJMD,” ujarnya.
Sekretaris Pansus DPRD, Asmara, juga mengapresiasi langkah eksekutif. Ia menyebut, sejak awal sejumlah fraksi seperti PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan PKS konsisten mendorong agar DOB Bandar Negara dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Dalam pembahasan di ruang Banggar, keputusan memasukkan DOB Bandar Negara telah disepakati,” kata Asmara.
Selain isu pemekaran, Pansus juga menekankan pentingnya pengembangan Kota Kalianda sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, serta penguatan sektor pariwisata pesisir dan pegunungan.
Pansus menilai dokumen RPJMD sudah sesuai kaidah perencanaan, dengan harapan kebijakan pembangunan ke depan semakin tepat sasaran dan berkeadilan bagi seluruh wilayah Lampung Selatan.(*)