BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID — Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai putusan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
“Vonis 16 tahun penjara dinilai kurang pertimbangan. Seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal 26 tahun sesuai konsep pemidanaan kumulatif, mengingat terdakwa terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas,” kata Seno dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Menurut Seno, kejahatan Zarof berlangsung selama satu dekade sejak 2012 saat masih menjabat di MA, dan dilakukan berulang kali dalam bentuk makelar kasus.
Seno juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil membongkar kasus ini. Ia menyebut tindakan Zarof telah meruntuhkan marwah Mahkamah Agung dan institusi peradilan secara keseluruhan.
“Selain banding, kami mendesak Kejagung mengusut fakta-fakta sidang, termasuk catatan nomor perkara yang terindikasi terkait gratifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Zarof Ricar dinyatakan bersalah dalam perkara permufakatan jahat dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga merampas uang Rp915 miliar dan emas 51 kg hasil suap untuk negara.(*)