DPRD Lampung Desak Pemprov Segera Serahkan SK PPPK

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendesak pemerintah provinsi segera menyelesaikan proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Budiman, banyak masyarakat yang mengeluhkan belum diterimanya SK PPPK tersebut. Ia pun berharap agar proses ini dapat dipercepat.

“Saya mendapat banyak masukan dari masyarakat yang meminta kejelasan. Mudah-mudahan ini bisa segera diselesaikan,” ujar Budiman saat ditemui, Jumat (11/7/2025).

Legislator daerah pemilihan Bandar Lampung ini juga meminta para PPPK bersabar menunggu proses administrasi yang masih berlangsung.

“Saya memahami bahwa untuk menjadi PPPK itu melalui tahapan yang panjang. Karena itu, kami mendorong Pemprov untuk mempercepat prosesnya,” kata Budiman.

Ia mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang menargetkan penyerahan SK bagi 5.469 PPPK dilakukan pada akhir Juli 2025. Target ini dinilai lebih cepat dari tenggat waktu pemerintah pusat yang menetapkan batas hingga Oktober 2025.

Selain itu, untuk 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua, Budiman meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung segera menuntaskan proses administrasinya agar SK dapat segera diterbitkan.(*)

Exit mobile version