Bandar Lampung, Inihari.id — Anggota DPRD Provinsi Lampung Hanifah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera menyelesaikan proses administrasi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanifah mengatakan, dirinya banyak menerima aspirasi dari masyarakat yang menanyakan kejelasan jadwal penyerahan SK tersebut.
“Saya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat yang meminta kejelasan, mudah-mudahan disegerakan,” ujar Hanifah, Jumat (11/7/2025).
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Bandar Lampung itu juga meminta para PPPK untuk bersabar menunggu proses administrasi rampung.
“Saya mengerti, untuk menjadi PPPK ini tahapannya panjang sekali. Jadi kami minta Pemprov berusaha agar prosesnya bisa lebih cepat,” tambahnya.
Hanifah mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang berkomitmen menyerahkan SK bagi 5.469 PPPK pada akhir Juli 2025 — lebih cepat dari tenggat waktu pemerintah pusat pada Oktober 2025.
Selain itu, ia juga mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung agar mempercepat penyelesaian administrasi bagi 1.122 PPPK yang diterima pada tahap kedua.
“Semakin cepat SK diserahkan, semakin cepat pula para PPPK ini dapat bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
















