banner 728x250

Era Digital Polda Lampung Siapkan Layanan Pengaduan 24 Jam Melalui Akun Media Sosial, Apa Saja Akunnya Simak Informasinya di Bawah Ini

banner 120x600
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Polda Lampung telah menghadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

Pengaduan maupun keluhan masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui platform digital media sosial, seperti WhatsApp, Instagram, tiktok dan Twitter (X).

banner 325x300

“Kami mencoba setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik, menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Helmy Santika, Jumat (07/02/2025).

Dijelaskan Kapolda, masyarakat yang hendak melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung dapat menghubungi melalui :

Nomer WhatsApp di : 081248808181

Instagram: @layananpengaduanpoldalampung

X (Twitter): @aduanpoldalpg,

Email : layananpengaduanpoldalampung@gmail.com

dan TikTok: @aduanpoldalampung

Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun Polres hingga Polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.

“Untuk saat ini platform tersebut masih berada di Polda yang akan diteruskan ke jajaran setiap laporan yang masuk. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya masing-masing jajaran mulai dari polres hingga polsek dapat membuat akun media sosial resmiĀ  jika ada perintah langsung dari Kapolri.
Hal ini untuk mengikuti perkembangan zaman di Era Digitalisasi saat ini untuk memberikan kemudahan serta percepatan setiap aduan masyarakat yang masuk tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kasat di jajaran Polda Lampung.

“Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ujar Jebolan Akpol 93 yang kini Jenderal bintang dua itu.

Untuk diketahui persyaratan pengaduan agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut yakni berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data diri lengkap dan Fotokopi KTP.

“Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)

banner 325x300
Penulis: RlsEditor: Ferry Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 400x130