Lampung Selatan, Inihari.id. – Pelaku I (48) status DPO yang melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 04.30 Wib di dalam sebuah rumah di Desa Sidoasri Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan berhasil diamankan oleh Polsek Candipuro, Minggu (12/5/2024).
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin, Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto menjelaskan kronologis singkat kejadian.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping kiri dan kemudian menggasak 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BE 2815 DEO dan 1 Unit Hp merk Vivo,” Kata Kapolsek Candipuro.
Setelah korban mengetahui kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Candipuro guna di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari pelapor, Tekab 308 Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tempat persembunyian pelaku.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung,” Ujar Kapolsek Candipuro.
Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebanyak 3 (Tiga) kali di wilayah Lampung Selatan, pelaku merupakan Residivis atas kasus yang sama.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.(HR)